Find Us On Social Media :

Saksi Kunci Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit hingga Butuh Waktu Lama untuk Sembuh, Netizen Auto Ngamuk: Skenario Baru

By Mentari Aprelia, Senin, 26 September 2022 | 08:25 WIB

Polri umumkan sidang etik terkait obstruction of justice ditunda gegara saksi kunci sakit.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - AKBP Rahman Hakim yang merupakan salah satu tersangka sekaligus saksi kunci kasus obstruction of justice dalam penanganan perkara Brigadir J baru saja menjalani operasi.

Terkait kabar sakitnya AKBP Rahman Hakim dikabarkan sendiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan."

"Sakitnya sakit apa? Dokter yang (punya kewenangan jawab) itu,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Diketahui, Polri terus mengulur proses sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice lainnya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan (HK), lantaran AKBP Arif masih sakit.

Adapun dari 7 tersangka obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menggelar sidang etik kepada 4 personel.

Keempat tersangka yang sudah menjalani sidang etik adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni.

Sementara itu, 3 tersangka lain yang belum disidang etik yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Lantaran saat ini AKBP Rahman Hakim sedang sakit, pihak kepolisian mengungkapkan akan menunggunya sampai sembuh.

"Karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.tv, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Begini Suasana Gedung TNCC Mabes Polri

Menurut Dedi, membutuhkan waktu cukup panjang untuk proses penyembuhan terhadap AKBP Arif Rahman tersebut.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail penyakit yang diderita AKBP Arif Rahman tersebut.

"AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ucap Dedi.

Ia menjelaskan, untuk menggelar sidang etik terkait obstruction of justice, seorang saksi harus dalam kondisi sehat.

Pasalnya, hal itu merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," tutur Dedi.

Akibat saksi kunci AKBP Arif Rahman sakit parah, maka sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda.

Sementara itu, terkait beredarnya kabar ini, para netizen pun kembali dibuat murka.

Banyak yang menyebut bahwa sakitnya AKBP Rahman Hakim yang disebutkan memerlukan proses lama untuk sembuh hanyalah alasan pihak kepolisian untuk mengulur pengusutan kasus Brigadir J secara tuntas.

"Semakin lama semakin dilamakan..semakin dilamakan semakin banyak yg lupa..semakin banyak lupa..semakin dilupakan," ujar @rinopujakesuma.

Baca Juga: Perkembangan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Jadi Pertanyaan, Kapuspenkum Kejagung: Belum P21

"SKENARIO BARU," tulis @sylviammanuel.

"Hey kawan jangan kalian sangka dramanya akan habis, justru ini baru dimulai," kata @rick_erick02.

"Pak pak inget akhirat ngapa," tutur @fachriiaul.

(*)