Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva pada hari ini, Senin, (26/9/2022) pada pukul 11.00 WIB.
Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan melaksanakan sidang etik terkait dengan Obstruction of Justice kasus Brigadir J.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa hari ini masih melanjutkan sidang Ipda Arsyad.
"Brigjen HK belum, sekarang masih lanjutan ADG yang minggu kemarin," jelas Nurul Azizah pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Nurul sendiri mengatakan bahwa belum bisa memberikan informasi mengenai jadwal diselenggarakannya sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Untuk tepatnya untuk Brigjen Pol HK nanti kita sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," lanjutnya.
Diketahui bahwa Hendra Kurniawan merupakan seorang saksi kunci dalam perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat soal Obstruction of Justice (OJ).
Hendra sendiri terjerat Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP.
Sebelumnya sempat dikatakan bahwa sidang kode etik Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada minggu ini.
(*)