Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat masih terus berlanjut hingga sidang kode etik pada pihak-pihak di dalam kepolisian.
Salah satu pihak yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang menjadi saksi kunci dalam Obstruction of Justice.
Namun hingga kini, Brigjen Pol Hendra Kurniawan belum juga dipanggil untuk melakukan sidang kode etik di Mabes Polri.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa masih menunggu persetujuan panitia sidang.
"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk,"
"Nah, itu kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update," ujar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya, Nurul mengatakan bahwa sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak jadi diselenggarakan karena salah satu saksi yang tidak hadir.
"Pasti nanti kalau sudah ada update kalau kemarin kan alasannya karena satu saksinya belum bisa hadir," lanjutnya.
Nurul mengatakan untuk menunggu beberapa hari lagi dan berharap agar bisa sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan bisa dilaksanakan minggu ini.
"Nah, kemudian nanti kita tunggu buat beberapa hari ke depan sebagaimana sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," tutupnya.
(*)