Jika di Indonesia usia minimal untuk bisa ikut menyoblos adalah 17 tahun, maka di beberapa negara seperti Argentina, Austria, Brazil, Kuba, Ekuador dan Nikaragua, umur 16 tahun udah punya hak pilih dan ikutan menyoblos.
Di beberapa negara tersebut, usia 16 tahun udah dianggap dewasa dan bisa menentukan pilihan bagi negaranya.
3. Cuma laki-laki yang punya hak pilih
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memilih seharusnya bisa menyuarakan pilihan mereka baik itu laki-laki ataupun perempuan.
Tapi ternyata ada beberapa negara seperti Arab Saudi dan Vatikan yang melarang perempuan untuk ikutan menyoblos.
Namun akhirnya pada tahun 2011 perempuan di Arab Saudi akhirnya diperbolehkan untuk ikutan menyoblos.
Berbeda dengan di Lebanon, dimana perempuan yang memiliki hak pilih adalah perempuan yang telah menunjukkan sertifikan kelulusan Sekolah Dasarnya.
Baca Juga: Untuk Mendapatkan Hasil Pemilu yang Maksimal, Farhat Abbas Berikan Ide Untuk Penundaan Pemilu 2024!
Sedangkan di Bhutan, sebelum tahun 2008, hak suara hanya diberikan kepada kepala keluarga.
Jadi suara sang ayah sebagai pemimpin rumah tangga telah mewakili suara seluruh anggota keluarganya.
4. Napi dan mantan napi tidak bebas memilih
Sebagai orang yang memiliki status kriminal dari data negara, mantan narapidana di beberapa negara di Amerika Serikat harus menunggu beberapa waktu setelah hukumannya untuk mendapatkan hak pilihnya lagi.