Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Hari ini, Rabu, (28/9/2022) sidang lanjutan gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara kembali ditunda.
Hal ini terjadi karena Hakim Ketua Siti Hamidah tidak bisa hadir dalam persidangan.
Seharusnya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan pemeriksaan berkas perkara.
Tak hanya itu, pada sidang hari ini seharusnya bisa ditunjuk seorang mediator.
"Semestinya hari ini bisa ditunjukkan mediator."
"Cuma karena ketua majelis hakim tidak ada dan hanya bisa ditandatangani ketua majelis, jadi kita tunda satu minggu," ujar Hakim Anggota 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Rabu, (28/9/2022).
Selain itu, alasan lain sidang Deolipa ditunda karena penggugat 2 yaitu Muhammad Burhanuddin berhalangan hadir.
Dalam sidang tersebut terlihat hanya dihadiri oleh Deolipa Yumara sebagai penggugat 1 dan Ronny Talapessy sebagai penggugat 2.
Sedangkan, Bharada E sebagai tergugat 1 serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai tergugat 2 diwakili oleh kuasa hukum mereka.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat 1 untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat 2," tutup majelis hakim.
Baca Juga: Gugatannya untuk Bharada E Disebut Tak Masuk Nalar, Deolipa Yumara: Bukan Persoalan Hukum
(*)