Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT.
Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar disangkakan dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurman Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Polres Jakarta Selatan membenarkan bahwa Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Kedatangan Lesti Kejora yaitu untuk melaporkan sang suami, Rizky Billar atas tindak dugaan KDRT.
"Menurut beliau adalah KDRT. Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," terang Kasi Humas Polres Jakarta Selatan terkait laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar Atas Dugaan Kasus KDRT
(*)