Hakim kemudian menanyakan sikap JPU dan pihak Medina atas putusan tersebut. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap istri Lukman Azhari tersebut. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Medina.
Bukan hanya itu, terhadap Medina juga dituntut denda sebesar Rp 200 Juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Diwartakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke polisi pada Oktober 2021.
Medina dilaporkannya karena mengancam ingin melakukan pengeboman.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.
(*)