Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Hasil sidang memutuskan Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda 50 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Menanggapi hal ini, Marissya Icha menghaturkan rasa syukur karena kasusnya dengan Medina Zein telah mencapai putusan.
"Alhamdulillah, udah dari sekian lama ditunggu sudah selesai putusan, sebenarnya ditetapkan 6 bulan aku nggak kaget," ungkap Marissya Icha saat ditemui Grid.ID di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Marissya Icha mengungkapkan orang-orang terdekatnya memintanya agar meringankan pidana terhadap Medina Zein.
"Karena sebenarnya Medina dari pihak keluarga dari teman teman kak Tasya, kak Tya Ariestya, semuanya meminta aku untuk meringankan pidana yang akan didapatkan MZ hari ini," ungkap Marissya Icha.
Di samping itu, Medina Zein juga sudah meminta maaf kepada dirinya dan Marissya Icha memikirkan nasib Medina Zein yang memiliki anak yang masih kecil.
"Karena Medina juga sudah minta maaf berkali-kali dan meminta para sahabat untuk menginformasikan ke aku, dan juga aku berpikir anaknya yang masih kecil yang katanya selalu menangis ditinggal Medina. Aku nggak mau mencabut laporan itu tapi aku meringankan hukumannya," ungkap Marissya Icha.
Selain itu, Marissya Icha juga akan mencabut laporannya yang lain terhadap Medina Zein, yaitu terkait laporan palsu.
"Dan juga laporan aku yang satu terkait laporan palsu dan aku diminta untuk memcabut juga ya, bukan semata-mata atas dasar aku berbaik hati ke dia ya, tapi dia punya anak dan aku juga punya anak," tutup Marissya Icha.
(*)