Grid.ID - Rampung puluhan ibu hamil tanpa suami, pria ini gunakan kedok bakal biayai persalinan.
Namun rupanya, kedok biayai persalinan yang dijanjikan pria tersebut diiringi dengan fakta memilukan lain.
Pasalnya, pria yang tampung puluhan ibu-ibu hamil itu tega jual bayi yang dilahirkan seharga Rp15 juta.
Seorang manager marketing property yang berkedok Yayasan membiayai persalinan para wanita yang tengah mengandung diluar nikah.
Setelah menjalani persalinan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, bayi tersebut kemudian dijual kepada orang lain yang ingin mempunyai anak dengan harga Rp 15 juta.
Pelaku perdagangan bayi tersebut berinisial SH.
Duda berusia 32 tahun kini harus berurusan dengan polisi.
Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor itu diketahui tinggal serumah bersama para wanita hamil tanpa suami.
SH dan para ibu hamil ini tinggal satu rumah selama jabang bayi yang ada di dalam kandungan perempuan tersebut belum dilahirkan.
Namun setelah sang bayi lahir ke dunia, ibu hamil yang tadinya tinggal bersama SH kembali ke daerah asal mereka.
Para wanita hamil tanpa suami ini bukan hanya dari Bogor saja, namun dari berbagai daerah di luar pulau Jawa.
Rumah yang sudah sekitar 2 tahun dihuni oleh SH ini digunakan olehnya sebagai penampungan untuk wanita hamil tanpa suami.
Bahkan, SH menyebut dirinya sebagai Ayah Sejuta Anak.
Saat ini, SH diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasustindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Usai diamankan polisi, SH mengaku bahwa dirinya hanya membantu para ibu hamil yang tidak memiliki suami.
"Mereka yang datang ke saya itu yang nggak punya uang, nggak punya solusi," kata SH di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan bahwa para ibu hamil tersebut datang kepadanya untuk minta bantuan dan sang bayi dijanjikan dititipkan ke panti.
Dia membantah mencoba mengumpulkan bayi, tapi para ibu hamil itu datang sendiri kepadanya.
"Saya nggak nyari, mereka datang sendiri, saya kan lewat media sosial," kata SH.
Dia mengaku dirinya juga pernah diliput oleh beberapa media TV nasional karena aktivitasnya yang dinilai inspiratif.
"Kan saya buat konten daripada anak itu dibuang atau aborsi, lebih baik anak itu saya biayaain sampai lahiran dan anak itu di panti juga aman," kata SH.
Ditampung Hanya Sampai Persalinan
Baca Juga: Pengalaman Pertama Syuting Layar Lebar, Naysila Mirdad Harus Rasakan Jadi Ibu Hamil
Para ibu hamil yang ditampung di Yayasan Ayah Sejuta Anak dibawah naungan SH rupanya hanya sampai sang ibu tersebut melahirkan.
AM, Adik kandung dari Tersangka SH menceritakan, ibu hamil yang ingin dibantu ditampung di rumah penampungan di Ciseeng sampai persalinan.
Kemudian, sang bayi dititipkan ke panti di Tangerang Selatan.
"Sebenarnya SH di sini tujuannya sampai persalinan aja, setelah persalinan anaknya dititipkan ke panti, setelah itu pulang," kata AM saat ditemui TribunStyle.com di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan bahwa kakaknya itu juga hanya berniat membantu para ibu hamil yang bemasalah seperti yang tak ada biaya, hamil tanpa suami dan yang lainnya.
Bahkan Tersangka SH yang berprofesi di bidang properti ini pun, diakui AM, sudah banyak menghabiskan uang pribadinya sampau menjual kendaraan miliknya untuk membantu para ibu hamil yang kurang beruntung.
"Kemarin ada satu ibu hamil dia lahiran di kosan, dia ngontak, abang saya nyamperin ke sana, anaknya langsung diserahin dan gak mau tahu apa-apa lagi. Kalau niat mau dijual, bisa aja tuh dijual, tapi abang saya enggak, dibawa ke panti sama si ibunya," kata AM.
Kemudian yang menjadi permasalahan, kata dia, adalah soal uang Rp 15 juta yang disebut Polisi sebagai tarif perdagangan satu bayi.
Dia menjelaskan bahwa dari semua ibu hamil yang ditampung SH dari rata-rata sang bayi dititipkan ke panti, namun ada satu ibu hamil yang berubah pikiran dan ingin langsung mengadopsikan bayinya.
Kata AM, wanita tersebut mengadopsikan bayinya sendiri menggunakan atas nama Tersangka SH.
Kemudian setelah diadopsikan pihak orang tua angkat penerima adopsi bayi itu berinisiatif memberikan uang Rp 15 Juta sebagai bentuk terimakasih.
Baca Juga: Bikin Geger, Daun Kemangi Ternyata Pantang Dimakan Ibu Hamil, Kandungan Ini yang Sangat Berbahaya
"Yang Rp 15 juta itu bener adanya, si yang mengadopsi itu ngasih uang dan itu inisiatif mereka sendiri," kata AM.
Uang tersebut disimpan Rp 10 juta oleh Tersangka SH untuk keperluan di tempat penampungan ibu hamil dan si wanita yang mengadopsikan bayinya oleh SH diberi Rp 5 juta.
Diduga tak terima, sang ibu hamil tersebut kemudian membuat laporan yang membuat SH ditangkap Polisi.
"Ya jadi ini kekurangpuasan si ibu hamil yang diberi cuma Rp 5 Juta, mungkin dia kurang puas dikasih segitu, dia buat laporan," kata AM.
AM mengatakan bahwa sebelum permasalahan ini terjadi, SH sebelumya juga sempat mengajukan untuk melegalkan tempat penampungan ibu hamil miliknya itu ke Dinas Sosial.
Namun sebelum tempat penampungan ibu hamil itu menjadi resmi atau legal, kasus itu keburu muncul dan Tersangka SH ditangkap Polisi.
Selain itu, kata AM, Tersangka SH ini sebelumnya juga sudah beberapa kali diundang stasiun TV nasional karena kisahnya sebagai ' Ayah Sejuta Anak' dinilai inspiratif yang membantu anak atau bayi dari para ibu hamil yang kurang beruntung.
Ditangkap Polisi
Pria berinisial SH di Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.
Pria tersebut juga dikenal kerap mempublikasikan aktivitasnya di media sosial Tiktok atau Tiktoker.
"Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kapolres menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Bogor kemudian dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan.
Pelaku ini, kata dia, dalam perbuatannya mengumpulkan para ibu hamil dengan sasaran ibu hamil tanpa suami dengan cara pelaku mempublikasikan informasinya via media sosial.
Kemudian nantinya setelah proses persalinan, pelaku mengiming-imingi bayi akan diserahkan ke orang lain untuk diadopsi namun hal itu dilakukan secara ilegal.
"Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 Juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Iman mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil dari penampungan milik pelaku.
Termasuk pula seorang bayi yang sudah 'dijual' oleh pelaku ke Lampung.
"Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul: Pengakuan Ayah Sejuta Anak yang Tinggal Bersama 10 Ibu Hamil Tanpa Suami : Mereka Datang Sendiri (*)