Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Usai melakukan wajib lapor, Putri Candrawathi dinyatakan ditahan di rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi ditahan setelah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikis melalui pemeriksaan kesehatan.
Keputusan untuk menahan Putri Candrawathi dituturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers.
"Baru saja kami mendapat laporan bahwa terkait jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," ujar Kapolri Listyo Sigit.
"Karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2."
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," tandas Kapolri Listyo Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Sayangnya, Putri Candrawathi tidak memberikan secuil pun keterangan mengenai wajib lapor yang dilakukannya.
Pantauan Grid.ID, kehadiran Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim nyaris tak terendus awak media.
Pada pukul 12.30 WIB, istri Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J itu sudah berada di dalam ruangan.
Belum genap menyentuh pukul 13.00 WIB, Putri Candrawathi didampingi tim kuasa hukum sudah meninggalkan ruangan.
Sembari berjalan menuju lift, Putri Candrawathi diberondong pertanyaan dari awak media.
Ia hanya berjalan sambil menunduk tanpa berkata sepatah kata pun.
Baca Juga: Penuhi Wajib Lapor, Putri Candrawathi Diam Seribu Bahasa, Hanya Menunduk
(*)