Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur, Kini Minta Hakim Lakukan Hal Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 17:35 WIB

Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Mabes Polri.

Putri Candrawathi, seperti yang diketahui merupakan istri dari tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi sendiri juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan lantaran disebut memiliki seorang anak yang masih balita.

Tak hanya itu, dirinya juga disebut tidak dalam keadaan sehat.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (1/10/2022), istri eks Kadiv Propam Polri itu pun resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022).

Keputusan itu ditetapkan usai hasil pemeriksaan Putri menunjukkan bahwa ia dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers.

"Hari ini (Jumat) saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujarnya.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," terangnya.

Penahanan Putri Candrawathi pun juga didengar oleh keluarga Brigadir J.

Bibi mendiang, yakni Roslin Simanjuntak pun mengucap syukur akhirnya Putri ikut ditahan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Bagaimana Nasib Anaknya? Begini Penjelasan Kapolri: Situasinya Tidak Mudah

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.

Namun, dirinya tak langsung ditahan meski menyandang status tersangka lantaran terdapat beberapa alasan.

Bahkan, ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang tidak ikut ditahan.

"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan," ujarnya, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada sabtu (1/10/2022).

Lebih lanjut, Roslin pun meminta agar hakim bisa menjatuhi hukuman yang setimpal.

Pasalnya, Putri ikut terlibat dalam kematian Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

Bahkan, Putri pun sempat mengaku mengalami pelecehan dari mendiang.

"Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," ujarnya.

"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340," lanjut Roslin.

"Karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum," sambung dia.

Roslin menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar Putri menerima hukuman yang sesuai.

"Itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," jelasnya.

(*)