Grid.ID - Tahapan menuju pesta demokrasi Indonesia pada pemilu 2024 mendatang sudah mulai dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan menyambut pemilu 2024.
Sebelumnya KPU sudah membuka pendaftaran partai politik atau parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
Melansir Kompas.com, sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.
Sementara itu, tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Apa saja tahapannya?
Yuk, cari tahu!
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Baca Juga: Alasan SBY Pilih Turun Gunung pada Pemilu 2024, 'Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil'
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Putaran 1