9. Pemungutan dan penghitungan suara
Pemungutan suara = 14 Februari 2024
Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu
Baca Juga: Untuk Mendapatkan Hasil Pemilu yang Maksimal, Farhat Abbas Berikan Ide Untuk Penundaan Pemilu 2024!
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024