Find Us On Social Media :

Berkas Lengkap, Pelimpahan Tersangka Ferdi Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri Akan Dilakukan pada 5 Oktober

By Corry Wenas Samosir, Senin, 3 Oktober 2022 | 12:47 WIB

Kejaksaan Agung RI siap menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhanBrigadir J.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan di Mabes Polri, Keluarga Brigadir J Ucap Syukur, Kini Minta Hakim Lakukan Hal Ini

 

(*)