Grid.ID - Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Atas keterangan dari Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ini polisi sudah mengantongi hasil visum Lesti Kejora yang akan digunakan sebagai barang bukti atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.
"Untuk alat bukti adalah visum ya, visum yang kami jadikan alat bukti. Sementara keterangan saksi itu penyidik yang punya dokumen," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022) yang dilansir dari Kompas.com.
AKP Nurma Dewi pun memastikan ada 2 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus tersebut nih Sobat Grid.
"Jadi kami sudah memeriksa selain saudari L, sebagai saksi korban juga kami memeriksa dua orang sebagai saksi," kata Nurma
Ya dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
"Saksi itu adalah satu karyawannya, kemudian satunya juga karyawan dan teman dekatnya," lanjut Nurma.
Melalui keterangan dari para saksi, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Rizky Billar memang melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Oleh karena itu, polisi secepatnya akan memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Semoga Lesti Kejora diberikan kekuatan ya. Untuk Sobat Grid yang mau memberikan dukungan terhadap Lesti Kejora bisa langsung tulis dibawah unggahan ini ya!
Cek video selengkapnya hanya di channel YouTube Grid.ID!
(*)