Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI pun mengimbau lembaga penyiaran untuk memboikot public figure yang merupakan pelaku tindak kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI pusat, saat ditemui awak media di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Lantas, bagaimana jika masih ada stasiun televisi atau radio yang nekat menghadirkan pelaku kekerasan?
Ketika ditanya, Nuning mengaku KPI akan terlebih dahulu menganalisa konteks kontennya.
Apalagi mengingat bahwa televisi dan siaran terbagi menjadi dua jenis yaitu hiburan dan berita.
Apabila pelaku kekerasan tampil dalam siaran pemberitaan sebagai pelaku atau terlapor, maka KPI masih mengizinkan.
"Tapi kalau kemudian hadir dalam konteks sebagai bintang tamu dalam suatu program siaran yang tidak ada relevansinya sama sekali dengan penegakan hukum maka ini jadi sangat memprihatinkan karena masih diberikan kesempatan untuk mereka tampil di televisi," jelas Nuning.
Sayangnya, Nuning belum bisa mengatakan apakah stasiun televisi atau radio akan mendapatkan sanksi apabila menghadirkan pelaku kekerasan.
"Saya belum bisa menjawab apakah bisa diberi sanksi atau tidak bisa diberikan sanksi, kita analisa dulu konteksnya ditampilkan seperti apa," lanjut Nuning.
Nuning mengaku khawatir dengan persepsi masyarakat akan kasus kekerasan, termasuk KDRT, apabila pelaku kekerasan masih bebas tampil di televisi.