Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kisruh soal dugaan adanya penggelapan dana umat Az-Zikra kembali ramai.
Nama Alvin Faiz pun terseret soal dugaan melakukan penggelapan dana.
Hanny Kristianto sebagai sahabat Ustaz Arifin Ilham pun sempat meminta Alvin Faiz untuk melakukan audit namun belum dipenuhinya.
Hingga akhirnya Hanny Kristianto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait audit dana Yayasan Az Zikra.
Adanya gugatan permohonan dilakukan audit terhadap Yayasan Az Zikra, diyakini Hanny dan tim pengacaranya tidak hanya untuk mengklarifikasi sebuah kecurigaan. Hal ini juga bisa dilakukan untuk evaluasi.
Sidang perdana pun digelar hari ini, Selasa (4/10/2022) namun secara tiba-tiba Hanny Kristianto dan kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut dengan alasan mendapat amanat dari ulama Buya Yahya.
Mengetahui hal tersebut, pihak Az-Zikra menanggapi soal pencabutan gugatan Hanny Kristianto.
"Saya bersama tim kuasa hukum bunda yuni dari yayasan Az-Zikra dengan kita mendapat kuasa dari ketua yayasan alhamdullilah kami mengucapkan syukur berkat rahmat allah saya mendengar bahwa gugatan yang dilakukan oleh saudara X (Hanny Kristianto) telah dicabut hari ini dan saya dengar PN Cibinong yang akan dilakukan pencabutan juga," ujar Prof.Dr.Hj. Suhendar selaku kuasa hukum saat Grid.ID temui dikawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
Kuasa hukum dan perwakilan keluarga Az-Zikra bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut.
Rencananya juga pihak Az-Zikra akan menghadiri pencabutan gugatan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Undangan sidangnya pada hari kamis insyaallah akan dilakukan pencabutan nya mungkin pada saat di majelis. kita akan tetap datang dan saya ucapkan syukur alhamdullilah karena mencabut," ucapnya lagi.
Kendati begitu, pihak Az-Zikra juga tak ingin mempekeruh persoalan tersebut dan pihaknya pun memaafkannya.
"Saya sebagai Tim pengacara dari pada Az-Zikra mewakili, saya Kira kita sebagai umat Islam kita memaafkan," pungkasnya.
(*)