Baca Juga: Jelang Proses Tahap Dua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam Kondisi Stabil
"Verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," jelasnya.
Fadil mengungkapkan, total ada 11 tersangka dalam kasus Brigadir J, yang meliputi tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Fadil.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuhnya.
Kesebelas tersangka tersebut nantinya akan ditahan di 3 lokasi berbeda agar proses persidangan bisa berjalan lancar.
Fadil mengatakan, tersangka FS, HK, AN, ARA, ditahan di Mako Brimob, sedangkan tersangka lainnya akan ditahan di lokasi berbeda.
"Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim," ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka PC akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
(*)