Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022), terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kabar mengenai Ferdy Sambo cs dilimpahkan Kejaksaan ini tentu menjadi babak baru dari perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke Kejaksaan, para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini akan ditahan di 3 lokasi berbeda.
Melansir dari BanjarmasinPost.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menyatakan, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka obstruction of justice dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Kedua berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan.
Bareskrim Polri diketahui telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti Ferdy Sambo cs ke Kejari Selatan secara terpisah, pada Rabu (5/10/2022).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Mengutip dari Kompas.com, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti Ferdy Sambo cs yang sebelumnya telah diverifikasi.
"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini," kata Fadil yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Jelang Proses Tahap Dua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam Kondisi Stabil
"Verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," jelasnya.
Fadil mengungkapkan, total ada 11 tersangka dalam kasus Brigadir J, yang meliputi tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Fadil.
"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuhnya.
Kesebelas tersangka tersebut nantinya akan ditahan di 3 lokasi berbeda agar proses persidangan bisa berjalan lancar.
Fadil mengatakan, tersangka FS, HK, AN, ARA, ditahan di Mako Brimob, sedangkan tersangka lainnya akan ditahan di lokasi berbeda.
"Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim," ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka PC akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI.
(*)