Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Pasangan pengantin baru seharusnya merasakan kebahagiaan usai menikah.
Tentu semua pengantin baru akan melangsungkan bulan madu usai pesta pernikahan selesai digelar.
Namun sayang, bulan madu pasangan pengantin baru asal Solo yakni Bs (30) dan BH (27) justru berujung duka.
Ya, Dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com pada Rabu (5/10/2022), keduanya ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya diketahui baru saja menikah pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Awalnya, pasangan suami istri asal Jebres, Solo ini menginap sejak hari Sabtu (1/10/2022) pukul 16.35.
Keduanya pun berencana untuk menginap hingga hari Minggu (2/10/2022).
Namun, hingga Minggu sore keduanya tak kunjung muncul untuk melakukan check out.
Resepsionis hotel pun sudah berusaha menghubungi mereka, namun tak ada respon sama sekali.
Saat dicek, petugas hotel mendapati keduanya sudah tidak bernyawa.
Penmas Si Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti mengungkap bahwa keduanya meninggal lantaran overdosis obat kuat.
"Dari keterangan dokter, penyebab kematian kedua korban diduga minum suplemen atau obat kuat sehingga memacu denyut jantung yang mengakibatkan pembuluh darah pecah," ujarnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (5/10/2022), Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Karanganyar, Mahmud Azis Arifin mengungkap bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik.
Namun, ditemui beberapa luka lecet di tubuh korban.
BH yang merupakan suami, mengalami lecet di tubuh dan pendarahan di bagian mata.
Sedangkan sang istri, BS, terdapat luka di bagian bawah mulutnya.
Mahmud Azis Arifin pun heran dengan efek penggunaan obat kuat yang mengakibatkan penggunanya meninggal dunia.
"Kita saja heran sampai sedemikian efek obat nya itu," ujarnya.
Sedangkan, pihak keluarga sepakat untuk tidak melakukan autopsi.
Mereka juga mengaku ikhlas menerima kenyataan bahwa pasangan pengantin baru itu meninggal dunia
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menilai jika hal ini adalah musibah.
"Pihak keluarga tidak keberatan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi dan tidak menuntut secara hukum terhadap siapapun atas meninggalnya korban," jelas Penmas Si Humas Polres Karanganyar, Bripka Sakti.
(*)