Find Us On Social Media :

Imbas Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat, Fix Bakal Dipenjara?

By Nur Andriana, Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:44 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Kehebohan yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven usai mengunggah konten prank KDRT sepertinya masih terus berlanjut.

Setelah dikecam oleh masyarakat Indonesia atas konten prank tersebut, kini mulai banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi.

Tentu saja kejadian ini merupakan imbas dari konten prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula di kantor polisi.

Konten tersebut bukan hanya dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.

Namun, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.

Apalagi kejadian seperti ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh Baim Wong.

Sebelumnya, ayah dua anak ini juga membuat kontroversi dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI untuk tujuan komersil.

Makanya, tak heran jika kemarahan netizen kali ini tak terbendung lagi.

Pasalnya, Baim dan Paula seolah memanfaat isu-isu yang sedang heboh di media sosial sebagai ladang cuan mereka.

Belum lama ini, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.

Baca Juga: Dihujat Publik, Baim Wong Sampaikan Permintaan Maaf Setelah Prank Konten KDRT

Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.

"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (05/10/2022).

Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.

Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.

Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.

Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.

"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.

Seperti yang diketahui bahwa konten prank polisi di kanal YouTube Baim Wong dengan judul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Sebelum Video Ini Ditakedown' tersebut sudah hilang.

Baca Juga: Baim Wong Dihujat Satu Negara Gegara Bikin Konten Prank KDRT, Augie Fantinus Ingatkan Pentingnya Etika dalam Berkarya

Bahkan Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.

Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.

Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.

(*)