Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan yang diwakili Kasi Humas AKP Nurma Dewi membeberkan kemungkinan Rizky Billar ditahan, buntut laporan KDRT yang diajukan Lesti Kejora.
Menurut Nurma Dewi, saat ini kasus KDRT yang diduga dialami Lesti Kejora dari Rizky Billar masih dalam proses.
"Ya proses masih berlangsung ya, jadi kita meminta keterangan yang jelas," ujar Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Nurma Dewi kemudian menyebutkan kemungkinan Rizky Billar akan ditahan.
"Jika barang bukti, kemudian saksi-saksi sudah mengarah ke yang diduga itu, patut ditahan ya," kata Nurma Dewi.
"Memang untuk ancaman dari undang-undang yang kita terapkan itu 5 tahun ke atas," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan saksi terkait dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Oh jelas, jadi kita minta dulu keterangan bahwa yang diduga melakukan tindak pidana KDRT ya," lanjut Nurma Dewi.
"Kita meminta dulu keterangan jelas, kemudian mengerucut ke barang bukti."
"Fakta-fakta sudah jelas, saksi saksi jelas, maka jelas bisa ditahan," tutupnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai buntut laporan Lesti Kejora.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT yang diterimanya pada Rabu (28/9/2022) dini hari dan pagi hari.
(*)