Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ferdy Sambo hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua.
Proses tahap dua merupakan pelimpahan barang bukti berikut para tersangka dari polisi ke kejaksaan.
Sekira lebih dari enam boks yang berisi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Dari foto yang diterima Grid.ID dari dokumentasi Humas Kejagung RI, terlihat sepucuk senjata laras panjang hitam.
Senjata itu diletakkan di atas boks yang di dalamnya diduga berisi berkas dan sejumlah barang bukti pembunuhan Brigadir Joshua.
Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan bahwa dalam tumpukan boks yang berisi barang bukti itu, terdapat senjata api milik Ferdy Sambo.
"Senjata ada, senjata itu ada disita," kata Fadil Jumhana di Gedung Jampidum Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Sementara itu, identitas senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir Joshua Hutabarat adalah Glock-17.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kukuh Sebut Istrinya Tidak Bersalah dan Hanya Menjadi Korban
(*)