Find Us On Social Media :

Status Rizky Billar Bisa Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Buka Fakta ini Soal Kasus KDRT Lesti Kejora

By None, Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:23 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Lesti Kejora Usai Dihajar Rizky Billar Terungkap, King Nassar: Bukan Kerongkongannya yang Geser, Tapi...

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.