Lantas, apa saja nasib yang menanti Billar usai diduga melakukan KDRT kepada istrinya?
1. Dihukum 5 Tahun Penjara
Zulpan menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
2. Diblacklist dari TV
Pihak KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Menurut KPI, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/9).
Jika laporan Lesti terkait KDRT yang dilakukan Billar terbukti, maka pria 27 tahun itu akan dilarang tampil di televisi.
3. Dipecat sebagai host
Terbaru, buntut peringatan KPI itu, Rizky Billar dipecat dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5.
"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ucap presenter lainnya, Irfan Hakim.
Ruben Onsu yang juga sebagai pembawa acara di acara tersebut juga berpesan agar semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ucap Ruben.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Diperiksa Siang Ini, Langsung Ditahan Jika Penuhi Unsur KDRT pada Lesti Kejora
(*)