Grid.ID - Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (10/6/2022) atas laporan KDRT Lesti Kejora.
Menurut keterangan polisi, tidak menutup kemungkinan bila status Rizky Billar bisa berubah menjadi tersangka bila terbukti melakukan KDRT.
Bahkan Rizky Billar juga bisa langsung dipenjara bila terbukti melakukan kekerasan pada sang istri, Lesti Kejora.
Sebelumnya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah melakukan olah TKP pada hari di kediaman pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Senin (3/10/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penyidik sudah membawa barang bukti.
Tetapi, tidak dijelaskan secara jelas barang bukti apa saja yang sudah dibawa oleh pihak penyidik setelah olah TKP.
“Jadi untuk sementara ini kita masih mengumpulkan barang bukti, kemudian apa-apa saja sih yang didapat dari cek TKP kemarin,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, Rizky Billar akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus KDRT yang dilaporkan sang istri.
Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.
Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.
Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.
Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.
Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.
Kendati begitu, penyidik masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Rizky Billar dan diharapkan ayah satu anak itu bisa kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma Dewi di kantornya.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu konfirmasi langsung dari Rizky Billar terkait pemanggilan perdana.
"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.
"Iya (belum mendapat konfirmasi)," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya AKP Nurma Dewi menegaskan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pelaku KDRT, Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022).
Kepada wartawan, Nurma menjelaskan Rizky akan dimintai keterangannya selaku terduga pelaku KDRT pada Kamis (6/8/2022).
"Untuk memanggil saudara R (Rizky Billar-red) besok Kamis kami sudah menjadwalkan untuk mengundang beliau datang, kami meminta keterangan dari beliau," ujar Nurma Dewi di kantornya belum lama ini.
Nasib Rizky Billar Bila Terbukti Bersalah Atas Kasus KDRT
Nasib Rizky Billar berbeda drastis usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lantas, apa saja nasib yang menanti Billar usai diduga melakukan KDRT kepada istrinya?
1. Dihukum 5 Tahun Penjara
Zulpan menerangkan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
2. Diblacklist dari TV
Pihak KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.
Menurut KPI, kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/9).
Jika laporan Lesti terkait KDRT yang dilakukan Billar terbukti, maka pria 27 tahun itu akan dilarang tampil di televisi.
3. Dipecat sebagai host
Terbaru, buntut peringatan KPI itu, Rizky Billar dipecat dari posisinya sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5.
"Dengan ini kami umumkan bahwa mulai malam ini Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Academy," ucap presenter lainnya, Irfan Hakim.
Ruben Onsu yang juga sebagai pembawa acara di acara tersebut juga berpesan agar semua orang berani angkat bicara dan menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ucap Ruben.
(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Diperiksa Siang Ini, Langsung Ditahan Jika Penuhi Unsur KDRT pada Lesti Kejora
(*)