Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Rizky Billar sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (4/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam pemanggilan perdananya kali ini, Billar tidak hadir dikarenakan kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Kronologi Versi Rizky Billar Soal Dugaan KDRT, Dikejar dan Ditarik Lesti Kejora Lalu Istrinya Jatuh