Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Polisi Bicara Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka

By Hana Futari, Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Kombes Pol. E Zulpan mengumumkan hasil visum Lesti Kejora yang mengalami berbagai macam luka di tubuh akibat tindak KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa perkara ini sudah masuk ke penyidikan.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Ini berarti kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora dengan terlapor Rizky Billar sudah memenuhi unsur pidana.

"Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," terangnya.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjut Endra Zulpan.

Alat bukti dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pun disebutkan sudah dikumpulkan.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," katanya.

Pihak kepolisian pun kini masih menunggu keterangan dari Rizky Billar sebagai terlapor dalam kasus ini.

"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," katanya.

"Itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," tutup Endra Zulpan.