Find Us On Social Media :

Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora Memenuhi Unsur Pidana, Pihak Kepolisian Sebut Rizky Billar Bisa Langsung Ditahan: Dikhawatirkan Kabur

By Hana Futari, Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:22 WIB

Kombes Pol. E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Pihak kepolisian menyebutkan kemungkinan Rizky Billar langsung ditahan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bisa jadi Rizky Billar langsung ditahan sebagai buntut dari laporan Lesti Kejora.

"Bisa ya (langsung ditahan), jadi ancaman hukuman 5 tahun, bisa dilakukan penahanan," ujar Kombes Pol Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

"Juga penahanan ini ada pertimbangan tertentu," lanjutnya.

Apabila nantinya Rizky Billar langsung ditahan, maka hal tersebut lantaran meminimalisir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

"Tentunya apabila nanti dilakukan, misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan kekerasan yang sama," terang Endro Zulpan.

Saat ini, kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora dengan terlapor Rizky Billar sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan," kata Endro Zulpan.

Peningkatan status kasus tersebut lantaran sudah terpenuhinya dua alat bukti terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

"Berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," terangnya.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," lanjutnya.