Find Us On Social Media :

IMBAS Prank KDRT ke Kantor Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 16 Bulan Penjara Gegara Kena Pasal Ini

By Mentari Aprelia, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 05:15 WIB

Potret Paula Verhoeven dan Baim Wong

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Baim Wong beberapa hari yang lalu sempat bikin heboh lantaran mengunggah video prank KDRT ke kanal YouTube miliknya.

Ya, dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (7/10/2022), lewat konten yang kini telah dihapus tersebut Paula Verhoeven pura-pura melaporkan KDRT pada pihak kepolisian.

Awalnya ia memasuki kantor polisi menggunakan masker.

Saat berada di hadapan polisi, Paula lantas membuka maskernya hingga membuat sang polisi terkejut.

Petugas kepolisian yang awalnya tak sadar jadi korban konten prank pun meminta Paula untuk menjalani visum.

Namun, kemudian Baim Wong memasuki kantor polisi dan mengatakan bahwa hal tersebut tak benar-benar terjadi.

Atas adanya video ini, netizen pun beramai-ramai menghujat Baim Wong.

Pasalnya, publik sedang dibuat terkejut dengan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.

Namun, bukan hanya hujatan, akibat perbuatannya, Baim Wong pun terancam hukuman pidana atas tuduhan membuat laporan palsu.

Dilansir dari TribunStyle.com, Jumat (7/10/2022), Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal diperiksa sebagai saksi terlapor atas konten yang jadi perdebatan khalayak itu.

"Keduanya bakal hadir," ungkap AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Ini Jawaban Baim Wong Soal Prank Polisi hingga Singgung KDRT

Nurma mengatakan sebelumnya sudah 6 orang saksi yang diperiksa buat diminta penjelasan terhadap konten yang dibuat Baim Wong serta istrinya.

Ada 2 orang aparat polisi yang juga turut dimintai penjelasan karna keduanya dijadikan objek dalam konten itu.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Sahabat Polisi Indonesia menilai, apa yang dilakukan Baim serta istrinya merupakan aksi pidana.

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan atau 16 bulan.

Terkait perbuatannya, Baim Wong pun sudah meminta maaf pada publik dan pihak kepolisian.

Terpantau dari akun Instagram @baimwong, Jumat (7/10/2022), ia bahkan juga sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf atas prank laporan KDRT tersebut.

"Jadi ke sini Polsek Kebayoran Baru ingin minta maaf, aku minta maaf sebab aku salah," ucap Baim Wong.

Meski demikian, gelombang protes dari netizen terus berdatangan lantaran aksinya yang dinilai sangat tak pantas.

"Ngelakuin hal bodoh, viral, klarifikasi, minta maaf, ngelakuin hal bodoh lagi, viral lagi, klarifikasi lagi minta maaf lagi… BASI !!!!" ujar @thefridaysfamily.

"Udah brp kali kak ucap dan diposisi kyk gini? Semoga jd pelajaran terakhir biar ngga selalu konten yg tdk tepat," kata @ajenkzainbika.

Baca Juga: Tiga Jam Diperiksa Penyidik, Baim Wong Ungkap Tujuan Buat Konten Prank KDRT ke Polisi

"Otak nya dmn ya ka baim? Itu masalah serius loh malah dijadiin bercandaan demi uang astagfirullah," tulis @syifa.ftr. #lebihdekatdenganselebriti

(*)