Find Us On Social Media :

Laporan KDRT Lesti Kejora Sudah Penuhi Unsur Pidana, Akankah Rizky Billar akan Segera Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dipenjara?

By Nur Andriana, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 09:28 WIB

Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Usai memeriksa sejumlah saksi, akhirnya kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar telah resmi naik ke penyidikan.

Meski sebelumnya Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan polisi, namun proses penyidikan akan tetap dilakukan.

Apalagi diketahui bahwa laporan yang dilakukan Lesti Kejora atas kasus KDRT yang menimpanya sudah memenuhi unsur pidana.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia menyebut bahwa pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di rumah Lesti dan Billar.

Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan, diantaranya karyawan hingga orang tua Lesti.

Dua alat bukti tersebut, dikatakan polisi, sudah bisa menentukan status tersangka untuk perkara KDRT.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," jelas Endra Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (08/10/2022.

"Nanti yang akan dikumpulkan penyidik, berdasarkan pasal 184 KUHP minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya," lanjutnya.

Kini kepolisian masih menunggu pemeriksaan Billar yang dijadwalkan kembali pada 13 Oktober 2022, mendatang.

"Tinggal keterangan dari terlapor bagaimana nanti pada saat diperiksa. Apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu," Ujar Endra Zulpan.