Pasca diperiksa Kejagung, Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya kepada awak media.
Sebagai bekas pejabat, tepatnya eks Menteri KKP, Susi menyebut pemanggilan dirinya ini adalah hal yang biasa saja.
Karena menurut Susi pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh, dan mengikuti hukum dan aturan negara, maka saat dibutuhkan menjadi saksi suatu kasus, ia akan datang.
"Sebetulnya, nama saya sebagai bekas pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa. Tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih."
"Jadi untuk saya pribadi, sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum dan aturan yang ada di negara kita."
"Pada saat dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang, itu satu," kata Susi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Susi menyebut, sebagai seseorang yang sebelumnya mengerti terkait garam produksi petani dan tata niaga regulasi.
Ia ingin berpartisipasi dan ikut serta dalam memberikan pendapat, pandangan, dan apa yang ia ketahui sebagai Menteri KKP.
Susi kemudian menyinggung soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kita wajib untuk melindungi para petani garam.