Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat, Ini Penyebabnya!
Pengalaman sekolah di luar negeri itulah yang membuat kemampuan bahasa asingnya, khususnya Bahasa Inggris, mumpuni.
Ia mengawali karir sebagai Staf Khusus Walikota Jakarta Utara pada tahun 1993 silam.
Selang dua tahun, yakni di 1995, Heru menjadi Staf Bagian Penyusunan Program Kota Jakarta Utara.
Di tahun 1999, heru ditunjuk menjadi Kepala Sub-Bagian Pengendalian pelaporan Kota Jakarta Utara.
Lanjut di tahun 2002, ia dipindahkan menjadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara.
Di tahun 2008, ia masih berkantor di Jakarta Utara, sebagai Kepala Bagian Umum dan lanjut menjadi Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan.
Di tahun 2013, Ia menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi DKI Jakarta.
Akhirnya pada tahun 2014, ia ditunjuk Gubernur DKI Jakarta ketika itu Joko Widodo, untuk menjadi Walikota Jakarta Utara.
Heru menjabat kursi tersebut selama setahun dan akhirnya kembali menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, juga di DKI Jakarta.
Saat menjadi birokrat di Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi pernah mengusulkan larangan penggunaan kendaraan pribadi setiap Jumat pekan pertama untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Atas usulan itu, Jokowi menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat Dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 30 Desember 2013.