Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat.
Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.
Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.
Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.
Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul: Presiden Jokowi Sepakat Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta (*)