Find Us On Social Media :

Imbas Kasus Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara, sang Artis Sebut Buat Video Demi Hal Ini

By Nur Andriana, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Pihak kepolisian menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi Polri.

Baca Juga: Tuai Kecaman Gegara Konten, Baim Wong Jalani Pemeriksaan Kasus Prank KDRT di Polres Jaksel, Suami Paula Minta Hal Ini

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.

Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi.

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sedangkan melansir dari Kompas TV, Baim mengaku membuat konten tersebut karena ingin mengetahui reaksi polisi ketika mendapat laporan KDRT yang pada saat itu dilakukan oleh istrinya, Paula Verhoeven.

“Kenapa saya lakuin, saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa kalau memang Paula itu melaporkan,” kata Baim Wong di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Kompas TV pada Sabtu (08/10/2022).

Baim mengatakan, pembuatan konten prank laporan KDRT itu tidak bermaksud untuk merendahkan institusi kepolisian, terlebih itu dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.

“Sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian,” ujarnya.