Namun buntut perilakunya itu, Baim Wong dan Paula telah dipolisikan. Keduanya saat ini telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat ini.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.
Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner terkait pelanggaran UU ITE.
(*)