Find Us On Social Media :

Imbas Kasus Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Hukuman 16 Bulan Penjara, sang Artis Sebut Buat Video Demi Hal Ini

By Nur Andriana, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Namun buntut perilakunya itu, Baim Wong dan Paula telah dipolisikan. Keduanya saat ini telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat ini.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Bikin Video Prank KDRT dan Bohongi Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.

Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner terkait pelanggaran UU ITE.

(*)