Melihat aksi cabul tersebut, anak pelaku kemudian melaporkan aksi bejat sang ayah pada keluarga korban.
Dari pengaduan anak pelaku, kasus pencabulan tersebut akhirnya terbongkar.
Pelaku yang merupakan pemulung itu akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban pada pihak berwajib.
"Kami tidak terima dengan perbuatan tersangka. Kami harap polisi bisa menangkap dan menghukum tersangka sesuai hukum yang berlaku," ungkap keluarga korban yang tak disebutkan namanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah ditangkap, dan sedang dalam proses penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," ucap Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel Senin (18/3/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu.
Setiap kali korban bermain ke tempat pelaku, pelaku kerap tiba-tiba menarik korban ke kamarnya.
Percobaan awal, pelaku gagal melakukan pencabulan terhadap korban, E lantaran korban sempat memberontak.
Hal itu membuat pelaku kemudian melepaskan korban dan membiarkannya pergi dari kamar.
Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku setiap kali korban datang ke kediaman pelaku.