Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, dan kawan-kawan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, belum dapat memastikan pukul berapa berkas tersebut akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setahu informasi yang kami peroleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahwa memang ada rencana penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan dijadwalkan pada hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
"Tapi untuk kepastiannya ya tentu kami pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap sampai jam kerja, kita tunggu nanti sampai jam 5," jelasnya.
Di samping itu, Djuyamto juga belum mendapatkan informasi apakah pelimpahan berkas tersebut akan ada penundaan atau tidak.
"Kalau sampai perjam ini belum ada informasi tentang penundaan yang kami terima," ungkap Djuyamto.
Djuyamto pun menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas dari Kejaksaan terhadap pihak pengadilan.
"Jadi sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP di bagian Kepaniteraan Pidana, nah kemudian oleh Kepaniteraan Pidana itu akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya."
"Nanti setelah berkas dinyatakan lengkap, akan diserahkan kepada Pak Ketua Pengadilan dan Pak Ketua nanti akan memeriksa terkait soal kewenangan Pengadilan Negeri, baru setelah itu nanti akan ditunjuk Majelisnya model sakit yang akan menangani, karena terdiri dari beberapa berkas perkara dan nanti oleh Majelis Hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya," ungkap Djuyamto.
Perihal jadwal sidang, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan ditetapkan paling tidak dalam seminggu setelah pelimpahan berkas dari kejasaan ke pengadilan.