Keduanya juga akan dijatuhi sanksi berupa kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran.
"Melanggar kode etik. Nanti kita lihat saat sidang (apa hukumannya)," bebernya.
Kedua Pelaku Dipecat Tidak dengan Hormat
Kepolisian akhirnya memutuskan untuk memecat dua anggota Dirlantas Polda Papua Barat itu secara tidak hormat atas tindakan menjilat kue hadiah untuk TNI dan merekamnya.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat pada Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam menyatakan pelanggar Bripda Daud M Baransano (DMB) dan Bripda Yusril Fahry Pratama (YFP) dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," jelas Adam dikutip dari Antara.
Namun, keduanya mengajukan banding atas pemecatan yang mereka terema. Adam mengatakan pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh dua anggota itu.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.
Kapolda Papua Barat Minta Maaf kepada Pangdam Kasauri