Grid.ID - Nasib polisi berpangkat Bripda yang jilat kue HUT ke-77 TNI kini berubah miris.
Dua polisi berpangkat Bripda yang jilat kue HUT ke-77 TNI telah mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, 2 polisi berpangkat Bripda yang jilat kue HUT ke-77 TNI justru tempuh langkah hukum ini.
Niat KepolisIan Daerah Papua Barat menyampaikan ucapan selamat kepada TNI yang tengah merayakan ulang tahun ke-77, lewat kue, akhirnya batal. Pasalnya anggota kepolisian yang membawa kue itu ketahuan menjilat hadiah yang akan diberikan tersebut.
Aksi tersebut terekam oleh salah satu kamera polisi yang berada di dalam mobil yang membawa kue itu. Video itu pun sempat viral di media sosial pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Pelaku yang menjilat kue dan yang merekam perbuatan itu rupanya anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menyatakan kue berwarna hijau itu kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk memproses kedua polisi tersebut.
Atas perbuatan tidak terpuji itu, kedua polisi yang menjilat kue dan merekam aksi tersebut, dijebloskan ke sel Propam Polda Papua Barat.
"Dapat kami pastikan, bahwa kue tersebut tidak diserahkan kepada rekan-rekan di Kodam Kasuari dan sudah diamankan sebagai barang bukti," ucap Kombes Adam, Rabu (5/10/2022).
Adam melanjutkan kedua polantas itu tak memiliki motif khusus dalam melakukan perbuatan tersebut dan mengaku hanya main-main.
"(Motif) gak ada, hanya main-main," terangnya.
Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Tak Bersalaman dengan Kapolri di HUT TNI ke-77, Ada Apa?
Keduanya juga akan dijatuhi sanksi berupa kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran.
"Melanggar kode etik. Nanti kita lihat saat sidang (apa hukumannya)," bebernya.
Kedua Pelaku Dipecat Tidak dengan Hormat
Kepolisian akhirnya memutuskan untuk memecat dua anggota Dirlantas Polda Papua Barat itu secara tidak hormat atas tindakan menjilat kue hadiah untuk TNI dan merekamnya.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat pada Jumat (7/10/2022).
Kombes Adam menyatakan pelanggar Bripda Daud M Baransano (DMB) dan Bripda Yusril Fahry Pratama (YFP) dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," jelas Adam dikutip dari Antara.
Namun, keduanya mengajukan banding atas pemecatan yang mereka terema. Adam mengatakan pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh dua anggota itu.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.
Kapolda Papua Barat Minta Maaf kepada Pangdam Kasauri
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga meminta maaf secara terbuka kepada Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.
Permintaan maaf ini dilakukan sebagai buntut dari tindakan anak buahnya yang tertangkap kamera menjilat kue ulang tahun untuk TNI.
"Selaku pimpinan Polda Papua Barat, saya menyampaikan permohonan maaf dan bertanggung jawab atas tindakan dua oknum yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap institusi TNI," kata Gabriel di Manokwari, Rabu (5/10/2022).
Daniel mengatakan pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut karena mencederai soliditas TNI dan Polri yang terbina dengan baik.
"Semoga soliditas dan sinergitas kita (TNI-Polri) tidak berkurang karena ulah dua oknum anggota tersebut."
Sementara Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema menyatakan bahwa ia pribadi dan institusi TNI di jajaran Kodam Kasuari, menerima permohonan maaf dari Kapolda Papua Barat atas ulah dua anak buahnya tersebut.
Ia mengatakan, bahwa tantangan tugas ke depan masih banyak, sehingga ia berharap kepada seluruh anggota Kodam Kasuari agar lebih bijak melihat hal tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada internal institusi Polri untuk memproses kedua oknum tersebut."
Artikel ini telah tayang di laman KompasTV dengan judul: Kronologi Polisi Jilat Kue HUT TNI: Pelaku Mengaku Hanya Main-Main, Dipecat, hingga Ajukan Banding (*)