Find Us On Social Media :

Lebih dari 20 Jaksa Penuntut Umum Bakal Hadiri Persidangan Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

By Rissa Indrasty, Senin, 10 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kabarnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan info akan ada 11 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rencananya kan ada 11 perkara katanya infonya, tapi apakah benar seperti itu kami belum terima , jadi setelah kami terima nanti baru kami tentukan berapa orang majelis yang akan menyidangkan ini kan masih," Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Disamping itu, sidang pertama kasus Ferdy Sambo juga akan segera digelar jika pelimpahan berkas ke Pengadilan Jakarta Selatan benae dilakukan hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudsh mempersiapkan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Sudah siap (berkas perkara dan surat dakwaan). Semuanya sudah siap, tinggal masalah administrasi saja," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Di samping itu, akan ada 20 lebih Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.

"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan, tapi yang jelas kalau 20-an ada," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Lebih lanjut, sidang perdana Ferdy Sambo dikabarkan akan dilaksanakan minggu depan.

Sedangkan untuk tanggal persidangan, akan segera dirilis di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Sidang Pertama Ferdy Sambo dan kawan-kawan Kemungkinan Digelar Minggu Depan

 

 (*)