Arif pun dibimbing untuk membuat laporan di KJRI Kuching Malaysia.
"Setelah saya curhat semua tentang kakak, saya dibimbing untuk lapor KJRI Kuching dan saya langsung pulang ke Purworejo.
Setelah itu saya lapor dulu ke Disnakertrans Purworejo," kata Arif saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/10/2022).
Arif kemudian membuat laporan pada 29 Agustus 2022, dan seminggu kemudian pihak Disnakertrans Purworejo mendatangi ibu kandung Meri untuk koordinasi.
"Pihak dinas dan KJRI menghubungi kita, KJRI mengatakan, majikan Meri tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik, setelah diberikan surat dari mereka (KJRI), sehingga penjemputan Meri harus melibatkan polisi Malaysia," katanya.
Meri pun berhasil diselamatkan pada 21 September 2022 dan dijemput oleh polisi Malaysia dari rumah majikannya.
Lalu Meri diserahkan ke KJRI Kuching oleh polisi Malaysia.
Sementara itu, setelah negosiasi yang alot dengan KJRI pada 29 September 2022, majikan Meri sepakat membayar gaji Meri selama 17 tahun bekerja yang belum dibayarkan.
Selain itu Majikan dituntut untuk mengembalikan semua barang milik Meri yang ada di rumah majikannya.
Menurut Arif, majikan kakakknya telah memenuhi hak-hak sang kakak.
Selain itu majikannya juga membelikan tiket pesawat pulang ke Indonesia.