Find Us On Social Media :

Sempat Mangkir, Rizky Billar Bakal Diperiksa pada 13 Oktober, Polisi Peringatkan 2 Hal Ini pada Suami Lesti Kejora

By Mia Della Vita,None, Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," beber Zulpan.

Sebelumnya, polisi membuka peluang langsung menjebloskan Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Diperiksa 13 Oktober, Polisi Minta Kooperatif, Nasibnya Ditentukan setelah Pemeriksaan