Find Us On Social Media :

Sempat Mangkir, Rizky Billar Bakal Diperiksa pada 13 Oktober, Polisi Peringatkan 2 Hal Ini pada Suami Lesti Kejora

By Mia Della Vita,None, Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Grid.ID- Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Rizky Billar sudah dijadwalkan akan diperiksa pihak kepolisian pada Kamis (13/10/2022).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Rizky Billar setelah mangkir dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar sebelumnya dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT, Rabu (28/9/2022).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Mengenai panggilan kedua Rizky Billar, polisi menyampaikan sejumlah permintaan.

Lantas, apa kata kepolisian?

Rizky Billar Diminta Hadir Tepat Waktu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, meminta Rizky Billar hadir pada pemeriksaan kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.

Rizky Billar juga diminta hadir tepat waktu dalam panggilan tersebut.

"Jelas dong (minta hadir). Karena kan dia harusnya Minggu lalu, cuma dia dengan alasan tertentu, katanya ada kegiatan yang lain dan meminta melalui pengacara untuk ditunda tanggal 13," ujarnya, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bak Punya Firasat, Ivan Gunawan Sempat Wanti-wanti Lesti Kejora Amankan Aset Saat Menikah dengan Rizky Billar Demi Hal Ini

"Kita harapkan tanggal 13 bisa hadir ya tepat waktu," jelas Zulpan.

Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif

Kombes Endra Zulpan menambahkan, pihaknya mengharapkan Rizky Billar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Zulpan, polisi tetap memerlukan keterangan Rizky Billar selaku terlapor untuk membuat terang kasus dugaan KDRT tersebut.

"Ya jelas harus kooperatif dong," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.

Status Rizky Billar Ditentukan setelah Pemeriksaan

Diwartakan Tribunnews.com, kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut sudah berstatus penyidikan.

Apabila dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka polisi segera menetapkan tersangka.

Namun, Zulpan mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebab, penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya."

Baca Juga: Keceplosan! Pengacara Rizky Billar Malah Bongkar Aib Klien Sendiri sampai Bocorkan Awal Mula KDRT pada Lesti Kejora: Tapi yang Jelas...

"Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," beber Zulpan.

Sebelumnya, polisi membuka peluang langsung menjebloskan Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Endra Zulpan menuturkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Diperiksa 13 Oktober, Polisi Minta Kooperatif, Nasibnya Ditentukan setelah Pemeriksaan