"Mosok arep ngapusi (bohong), mosok pendaftaran presiden meh ngapusi (Masak pendaftaran presiden juga berbohong)," pungkasnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga bernama Bambang Tri pada Senin 3 Oktober 2022, dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Gibran soal Polemik Ijazah Jokowi: Masak Daftar Presiden Bohong?"