Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menjalani pemeriksaan Kamis 13 Oktober 2022 mendatang.
Hal tersebut terkait laporan seseorang berinisial ARH yang melaporkan Baim Wong dan Paula terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong.
Kasus ini masih terkait konten prank laporan KDRT terhadap polisi yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Kemudian untuk pelaporan yang kedua yang UU ITE itu nanti hari kamis untuk saudara kita BW, kemudian P sudah dilayangkan untuk menjadi saksi yang diduga. Nanti hari Kamis itu untuk pelaporan undang-undang ITE," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Nurma Dewi mengungkapkan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus konten prank laporan KDRT ini.
"Itu dia kita dalami, kenapa kita minta keterangan saksi untum kita dalami," ungkap Nurma Dewi.
Perihal penyelesaian kasus secara restorative justice, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Untuk sementara ini kita tetap mendalami dulu dari barang bukti dan saksi-saksi, nanti penyidik yang bisa menjabarkan kesimpulannya pasti ada," ungkap Nurma Dewi.
Seperti yang diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten video YouTube prank laporan KDRT dengan alasan untuk mengedukasi masyarakat tentang kinerja polisi dalam menangani kasus KDRT.
Namun ternyata, video tersebut justru menimbulkan kecaman publik karena dianggap mempermainkan polisi dan kejadian KDRT yang dialami banyak orang, khususnya Lesty Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Imbas Konten Prank KDRT, Juru Kamera Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa
(*)