Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap saksi atas kasus konten prank laporan KDRT yang melibatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Selasa (11/10/2022).
Seperti yang diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas pasal 220, terkait aduan palsu, oleh sahabat polisi.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi yang merupakan 1 orang driver dan 2 orang kameramen Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Namun, Nurma Dewi mengungkapkan hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi pemanggilan dan menjalani pemeriksaan.
"Dari kasus BW yang pertama, yang disangkakan UU 220 KUHP, yang pertama dilaporkan tadi kita sudah memeriksa untuk kameramen," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
"Kameramennya satu orang sudah memberikan keterangan jelas dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan," tuturnya.
Sedangkan 2 orang saksi lainnya dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan di hari berikutnya.
"Kemudian yang untuk dua orang, kameramen satu dan driver masih kita menunggu, hari ini yang datang hanya satu, yang dua nanti dijadwalkan kemudian hari besok."
"Mudah-mudahan besok bisa hadir dan bisa memberikan keterangan yang kita butuhkan dari berkas perkara," ungkap Nurma Dewi.
Nurma Dewi mengungkapkan ada puluhan pertanyaan yang diajukan pada saksi.
"Kurang lebih 25 pertanyaan, kemudian yang jelas sudah dijawab semua dari pertanyaan yang diajukan," lanjut Nurma Dewi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan selama beberapa jam.
"Tadi jam 1 (datang), lebih kurang pemeriksaan selama 2 jam," tutup Nurma Dewi.
(*)