Find Us On Social Media :

Kini Mantap Cerai dari Andre Irawan, Terungkap Roro Fitria Pernah Ingin Buat Perjanjian Pernikahan, Pengacara: Minta Pemisahan Harta

By Devi Agustiana, Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:46 WIB

Roro Fitria gugat cerai Andre Irawan.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Artis Roro Fitria sudah yakin untuk bercerai dari suaminya, Andre Irawan.

Meskipun tidak hadir dalam sidang kedua dengan agenda pemaparan hasil mediasi, kuasa hukum Roro Fitria menyebut bahwa kliennya akan melanjutkan perceraian.

"Deadlock, tetap ke pengadilan (cerai)," kata Asgar Sjarfi saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

Terkait harta gono-gini, ternyata Roro Fitria sempat ingin membuat perjanjian pernikahan saat membina rumah tangga.

Bahkan, ia sudah menyampaikan hal tersebut pada kuasa hukumnya.

"Waktu itu, ketika pernikahan berjalan, Nyai (Roro) pernah meminta saya pribadi untuk pemisahan harta, sesudah menikah."

"Ini atas keinginannya Nyai dan ini bukan dampak dari baby blues, tapi dari tekanan psikologis Nyai," jelas Andre.

Lebih lanjut, Roro Fitria juga sudah menyiapkan permohonan nafkah dari sang suami usai bercerai nanti.

Ia meminta nafkah Rp 30 juta perbulan.

"Kalau kami bilang Rp 30 juta sebenarnya enggak cukup, karena biaya baby banyak, susu," ucap Asgar.

Baca Juga: Roro Fitria Mantap Cerai dari Andre Irawan, Minta Jatah Bulanan Rp 30 Juta, Kuasa Hukum: Biaya Bayi Banyak

Kendati demikian, angka tersebut belum keputusan akhir dan Roro Fitria tetap memperkirakan nominal yang tidak memberatkan Andre untuk memenuhi tanggung jawabnya.

"Kami realistis, enggak mungkin kami minta sudah ratusan (juta). Kami sadar Andre juga lagi membangun bisnis dan usahanya," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria menggugat cerai Andre Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Gugatan tertulis secara e-court dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Sidang lanjutan cerai Roro dan Andre akan digelar pada 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

(*)