Grid.ID - Wanita ini mengaku jadi Dewi Hindu sampai buka jasa menghapus dosa.
Zaman sekarang ini, pekerjaan di bidang jasa memang beragam karena mengikuti kebutuhan pasar.
Akan tetapi, jasa yang ditawarkan pun terkadang justru nyeleneh dan di luar dugaan.
Misalnya saja jasa yang ditawarkan wanita di Singapura ini.
Karena ia mengetahui kondisi Covid-19 yang menyebabkan banyak orang meninggal, maka ia membuka jasa menghapus dosa.
Melansir dari South China Morning Post, seorang wanita Singapura menghadapi 50 tuduhan kecurangan setelah menyamar sebagai dewi Hindu untuk mendapatkan keuntungan.
Terdakwa, Woo May Hoe (52), telah ditahan selama sekitar dua tahun sejak Oktober 2020.
Di mana, ia pertama kali dibawa ke pengadilan dan didakwa dengan 10 pelanggaran.
Pekan lalu, sebanyak 40 dakwaan lainnya diajukan terhadap May Hoe.
Tuduhan baru pada 6 Oktober itu meningkatkan jumlah korban penipuan perempuan ini, dari 8 korban menjadi setidaknya 14 korban.
Dia dituduh menargetkan korban antara 2012 dan Mei 2020.
Puncaknya yaitu saat pandemi Covid-19, dilansir dari Kosmo, Rabu (12/10/2022).
May Hoe diduga mengaku sebagai titisan dewi Hindu dan memaksa lima korban yang datang kepadanya untuk menelan kotoran manusia.
Tujuannya, yaitu sebagai hukuman atas dosa-dosa mereka.
Selain itu, ia juga memerintahkan para korban untuk mencabut gigi mereka sendiri.
Bahkan, May juga memukuli mereka dengan tongkat pel sebagai bagian dari ritual penyucian diri.
Selain penganiayaan fisik, Woo May dituduh menipu beberapa korban yang melibatkan jutaan dolar.
Semua korban menyerahkan uang tunai mulai dari SGD$3.000 (Rp 34 juta) hingga SGD$100.000 (Rp 1 miliar) kepada May Hoe untuk membeli ternak.
Ini sebagai bentuk sumbangan untuk menebus dosa, meningkatkan kesehatan atau mencegah orang tua mereka mengalami masalah kesehatan.
Pada tahun 2012, seorang wanita pernah menyerahkan SGD$500.000 (Rp 5,4 miliar) tunai kepada Woo untuk tujuan yang sama.
Woo akan dibawa kembali ke pengadilan pada 17 November.
Dia masih ditahan dengan jaminan sebesar SGD$200,000 (Rp 2,1 miliar).
Jika terbukti menyebabkan cedera dengan memaksa seseorang menelan zat berbahaya, Woo bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda untuk setiap pelanggaran.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul
TAWARKAN Jasa Menghapus Dosa, Wanita Ini Perintahkan Korbannya Untuk Makan Kotoran Manusia
(*)