Find Us On Social Media :

Terancam Dipenjara Gegara Kasus KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum Sebut Rizky Billar Siap Ditahan Selagi Penuhi Satu Syarat Ini

By Nur Andriana, Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Rizky Billar siap ditahan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Saat ini laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah masuk ke tahap pemeriksaan.

Diketahui bahwa sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, Rizky Billar sendiri sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa suami Lesti Kejora ini tidak akan mangkir kembali kali ini.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung buka suara terkait kemungkinan kliennya akan menjadi tersangka dan ditahan.

Apalagi polisi sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai bisa memperkuat laporan yang diajukan Lesti Kejora.

Imbas dari laporan tersebut, kemungkinan besar Rizky Billar akan terancam hukuman lima tahun penjara.

Menurut kuasa hukumnya, Rizky Billar disebut tidak masalah apabila harus dipenjara.

Akan tetapi, pihaknya memberi satu syarat yang harus dipenuhi, yakni Lesti Kejora tidak menggugat cerai Billar.

"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan. Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai-berai," ujar Adek dikutip dari kanal YouTube SCTV pada Rabu (12/10/2022).

Terkait perkembangan kasus KDRT Lesti Kejora, kini terdapat tujuh orang saksi.